Polda Jabar Bilang Rizieq di Luar Negeri Ganggu Penyidikan

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat berencana memeriksa lagi Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam, sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Sukarno.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Pemeriksaan ulang Rizieq untuk menyempurnakan berkas setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikannya kepada Polda karena dianggap ada yang kurang. Polisi sebenarnya menginginkan perkara itu segera diadili tetapi terkendala karena Rizieq berada di luar negeri.

"Tapi kalau dia (Rizieq Shihab) di luar (negeri), terganggu, kan. Targetnya kita mau secepatnya (Rizieq pulang ke Indonesia dan diperiksa)," kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, di Bandung pada Senin, 22 Mei 2017.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Polda Jawa Barat melimpahkan berkas pertama pemeriksaan Rizieq kepada Kejaksaan Tinggi pada 2 Mei 2017. Namun Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada Polda pada 16 Mei 2017. Kejaksaan beralasaan ada beberapa yang harus disempurnakan yang menyangkut syarat formil dan materil.

"Di antaranya, kelengkapan syarat formil. Di syarat formil ada sepuluh item yang harus disermpurnakan. Syarat materil, ada sembilan item yang harus disempurnakan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, di Bandung pada 16 Mei 2017.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Penistaan Pancasila

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut, dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya