ICW Minta KPK Tetap Tindak Pidana Para Pengembali Uang e-KTP

Ilustrasi perekaman data e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

VIVA.co.id – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti proses hukum pidana 13 orang penerima suap KTP elektronik (e-KTP) yang sudah mengembalikan uang kepada negara.

ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

Menurut Tama, selama proses persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP selama 15 kali, persidangan sudah membuka fakta bahwa setidaknya terdapat 13 orang dari berbagai unsur telah menerima sejumlah uang pemulus proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp2.3 triliun itu.

"Proses persidangan kan sudah jelas, sedikit demi sedikit sudah mulai terungkap selain dua orang terdakwa (Irman dan Sugiharto), ada 13 orang lainnya yang menerima uang dari proyek e-KTP, mereka ada yang berasal dari politisi, aparatur sipil negara, pengusaha, dan advokat. Ini harus tetap ditindaklanjuti," kata Tama di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu 21 Mei 2017.

ICW Tunggu Langkah Konkrit Jokowi Undangkan RUU Perampasan Aset

Ia menambahkan, pengembalian uang suap yang diduga berasal dari proyek e-KTP itu tidak semata-mata secara langsung menghentikan proses pidana yang saat ini tengah berjalan.

"Fakta dalam persidangan, para saksi secara sadar telah mengakui perbuatannya. Mereka (para saksi) sebenarnya bisa dijerat dengan pasal yang sama dengan para terdakwa, yaitu pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, menurut Pasal 4 UU Tipikor pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3," ujarnya.

ICW Heran Kejagung Tidak Tuntut Hukuman Mati Pinangki

Untuk diketahui, berikut ini adalah 13 orang yang mengaku pernah menerima dan telah mengembalikan uang suap yang diduga berasal dari proyek pengadaan e-KTP:

1. Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini
2. Karyawan Kemendagri, Dian Hasnah
3. anggota DPR, M. Djafar Hafsah
4. Pihak swasta, Anang Sugiana Sudiharjo
5. Pegawai BPPT, Tri Sampurno
6. Akademisi, Maman Sampurno
7. Pegawai Kemendagri, Pringgo Hadi Tjahyono
8. Ketua tim lelang e-KTP, Husni Fahmi
9. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Drajat Wisnu Wibawa
10.Pihak Swasta, Abraham Mose
11.Pihak swasta, Agus Iswanto
12. Pengacara, Hotma Sitompul
13. Auditor BPK, Mahmud Toha Siregar
 

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023