Kompolnas Tegaskan Akpol Tak Ada Kultur Militeristik

Brigadir Taruna Dua Mohammad Adam, yang meninggal dunia setelah dianiaya seniornya di Akademi Kepolisian.
Sumber :
  • Instagram

VIVA.co.id – Komisioner Kepolisian Nasional atau Kompolnas menegaskan insiden tindak kekerasan yang terjadi di Akademi Kepolisian hingga menewaskan seorang taruna tidak sepenuhnya kesalahan lembaga. Kompolnas menilai, kekerasan senior taruna itu murni kesalahan oknum.

Profil Khalifah Nasif, Taruna Akpol Tampan Jadi Mayoret HUT RI ke-78 di Istana

"Saya tegaskan, Akpol sama sekali tidak ada militeristik. Kedua tidak ada kultur kekerasan. Kalau itu terjadi itu adalah oknum di luar sistem Polri, " kata Komisioner Kompolnas, Andrea Pulungan, saat gelar perkara kasus pembunuhan taruna Akpol di Mapolda Jateng, Semarang, Sabtu malam 20 Mei 2017.

Ia menilai sistem pendidikan di Akpol dibentuk secara profesional oleh Mabes Polri. Profesionalisme Polri itu juga keterbukaan dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Dua Taruna, Mohammad Adam. Hasil penyelidikan terungkap ada 14 pelaku yang terkait dengan insiden tersebut.

Konvoi Bus Taruna Akpol Tabrak Wanita Hingga Tewas di Lombok Barat

"Terimakasih atas tanggapan terhadap permasalahan ini. Baik jajaran Polda Jateng, Irwasum, dan Propam. Anda bisa melihat bahwa Polri terhadap masalah ini begitu terbuka, " jelas Andrea.

Sebanyak 14 senior taruna tingkat III berpangkat Brigadir satu taruna (Brigtutar) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigdatar Mohammad Adam. 14 tersangka masing-masing; CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJM, RAP, MK, IZ dan TDS.

1.200 Taruna Ikut Latsitarda, Panglima TNI dan Kapolri Akan Hadir

Dari 14 tersangka, CAS  menjadi pelaku utama pembunuhan itu. Sedangkan 13 taruna lainnya, memiliki peran berbeda, yakni memberikan arahan hingga menjaga lokasi agar tak diketahui pengawas. (Baca: Tersangka tewasnya taruna Akpol tak ditahan)

"CAS adalah pelaku utama, karena saat dipukul oleh yang bersangkutan,korban jatuh pingsan dan dilakukan pertolongan tapi di bawa meninggal, " kata Kapolda Jateng, Inspektur Jenderal Condro Kirono.

Condro menegaskan, para pelaku juga akan menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 subisider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya