Kasus Tewasnya Taruna Akpol, 14 Senior Jadi Tersangka

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 14 taruna senior Akademi Kepolisian sebagai tersangka pembunuhan terhadap terhadap Brigadir tingkat dua taruna (Brigdatar) Mohammad Adam. Seluruh tersangka merupakan senior taruna tingkat III.  

Profil Khalifah Nasif, Taruna Akpol Tampan Jadi Mayoret HUT RI ke-78 di Istana

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, mengatakan, Keempat belas tersangka masing-masing; berinisial CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJM, RAP, MK, IZ dan TDS.

"Para tersangka merupakan taruna senior yang terlibat langsung penganiayaan terhadap korban di sebuah gudang kosong flat A pada Kamis, 18 Mei 2017 lalu, " kata Condro dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Sabtu malam, 20 Mei 2017.

Konvoi Bus Taruna Akpol Tabrak Wanita Hingga Tewas di Lombok Barat

Condro menyebut, 14 tersangka ini memiliki peran berbeda saat kejadian penganiayaan itu. Ada yang melakukan pemukulan langsung ada yang memberikan arahan.

"Ada juga dua orang yang mengawasi di akses pintu masuk. Tujuannya agar jangan sampai perbuatan itu diketahui pembina di Akpol," ujar Condro.

1.200 Taruna Ikut Latsitarda, Panglima TNI dan Kapolri Akan Hadir

Dari 14 tersangka, lanjut Condro, satu tersangka berinisal CAS ditetapkan menjadi pelaku utama pembunuhan tersebut. CAS merupakan senior yang  melakukan pemukulan langsung terhadap korban, hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal di Rumah Sakit Akpol.

Mohammad Adam dipastikan meninggal dunia sekira pukul 02.30 WIB. Dari hasil autopsi tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara, korban meninggal akibat mengalami kekerasan pemukulan benda tumpul di dada. Pada paru-paru kiri dan kanan korban juga mengalami luka hingga membuat lemas dan gagal napas, lalu meninggal.  

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 subisider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 12 tahun penjara.

Paska ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap 14 taruna Akpol tingkat III pada esok hari. 

"Mereka akan menjalani pemeriksaan besok dan akan diumumkan status tersangka. Apakah akan dilakukan penahanan, tergantung keputusan penyidik besok," kata Condro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya