Belum Ada Tersangka Pembunuh Taruna Akpol

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Sebanyak 35 siswa taruna Akademi Kepolisian telah diperiksa intensif untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam. Para taruna tersebut berasal rekan korban dari taruna tingkat II dan para senior taruna tingkat III.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Hasil penyelidikan dan gelar perkara penyidik polisi, 35 taruna itu mengetahui persis kejadian penganiayaan yang menimpa Mohammad Adam di flat A yang merupakan gudang kosong. Korban dianiaya senior taruna III karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova mengatakan, untuk menentukan tersangka, penyidik masih melakukan gelar perkara kembali. Gelar perkara lanjutan untuk memperoleh kesimpulan bulat kebenaran kejadian penganiayaan itu.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN di Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

"Yang berkumpul di situ (gudang kosong) ya 35 orang itu. Saat kami periksa, ada yang melihat langsung, ada yang melakukan sesuatu (penganiayaan). Nah, yang melakukan sesuatu itu yang bisa kita tetapkan tersangka, " kata Djarod, Sabtu, 20 Mei 2017.

Namun demikian, polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang digunakan sejumlah senior yang terlibat dalam penganiayaan. Hanya saja, bukti itu akan diperkuat dengan keterangan saksi lanjutan.

Anggota Polres Yahukimo Dibunuh OTK, Banyak Luka Tusuk di Tangan hingga Leher

"Baru satu dan dua orang yang membenarkan kejadian itu. Maka keterangan saksi kita kuatkan. Tapi (tersangka) sudah mengerucut," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono mengungkapkan, penganiayaan tersebut berawal saat taruna tingkat III meminta taruna tingkat II menghadap mereka di titik kumpul, yaitu flat A usai apel malam pada Rabu 17 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 WIB.

Alasan taruna III mengumpulkan juniornya terkait dengan kedisiplinan lantaran merasa taruna tingkat II melakukan kesalahan.

"Kalau dari saksi yang dikumpulkan sementara, melihat taruna tidak disiplin pada saat pesiar atau ada beberapa pelanggaran," kata Condro.

Mantan Kakorlantas Polri itu memastikan, kegiatan antara taruna II dan taruna III hingga berujung penganiayan itu terjadi di luar kedinasan resmi. Hal itu dibuktikan saat para taruna II menuju ke gudang kosong yang tak melalui jalur resmi. Sebab jalan utama terdapat petugas piket untuk menuju lokasi.

Usai berkumpul di gudang, para taruna II diminta dalam posisi sikap tobat roket, yakni sikap standing dengan kaki di atas dan kepala di bawah. Namun, korban Mohammad Adam berlanjut ditarik dan mendapat pukulan enam kali di ulu hati secara terus menerus dengan disaksikan para taruna II.

Atas pemukulan itu, Adam langsung mengerang kesakitan dan jatuh pingsan di lokasi kejadian. Dia lalu dibawa ke Rumah Sakit Akpol. Namun dokter yang memeriksa  menyatakan bahwa  korban tak dapat diselamatkan dengan luka lebam di dada. Korban  menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis 18 Mei 2017 sekitar pukul 02.45 WIB.

Hasil autopsi tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Semarang menyebutkan, bahwa korban meninggal akibat gagal napas karena kekurangan oksigen. Hal itu terlihat dari luka-luka di paru-paru kanan dan kiri akibat pukulan di dada.

Harus diusut tuntas

Kematian Mohammad Adam menjadi sorotan. Karena itu, pengusutan secara tuntas harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Ketua umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Bob Hasan berharap pelaku penganiayaan terhadap Adam harus segera ditindak secara kode etik Polri maupun hukum pidana.

"Mohon kepada Polri tidak memberi permisif apalagi ditutup-tutupi," katanya.

Dia juga mengaku geram mendengar terjadinya peristiwa tersebut dan akan melakukan pemantauan bagaimana sikap dari petinggi Polri terkait kejadian ini.

"Institusi Polri merupakan pilar penegakan hukum. Kami sebagai elemen bangsa meminta agar jangan terjadi lagi hal yang seperti ini," katanya.

Menurut Bob, kejadian ini tak hanya dilakukan oleh satu orang pelaku. Kasus ini adalah kejahatan luar biasa dan dibutuhkan pengamanan khusus. Perlu diproses untuk mengungkap siapa intelektual dari kejadian ini.

"Ini sudah merusak citra kepolisian Republik Indonesia," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya