Wakil Bos PT Gajah Tunggal Mangkir Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Wakil Presiden Komisaris PT. Gajah Tunggal, Mulyati Gozali, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

"Penyidik KPK belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran saksi (Mulyati)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di kantornya, Kuningan Persadan, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Mei 2017.

Atas ketidakhadiran itu, kata Febri, penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan. Sjamsul Nursalim diketahui merupakan pemilik PT Gajah Tunggal Tbk.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

"Tapi mengenai kapannya, saya belum terima informasi," kata Febri.

Bersamaan dengan agenda pemeriksaan Mulyati Gozali, penyidik juga memanggil Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan. Menurut Febri, pemeriksaan Jusak untuk mendalami proses penerbitan keputusan KKSK pada bulan Februari 2004.

Dorodjatun Batal Bersaksi di Sidang Kasus BLBI

"Didalami kewajiban obligor," kata Febri.

Mantan Kepala BPPN, ?Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga telah merugikan negara Rp3,7 triliun terkait penerbitan SKL BLBI tersebut. (ase)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019