Saksi Korupsi e-KTP Sebut Elite Nasdem Sering Mengancamnya

Jaksa Penuntut Umum KPK menggunakan teleconference secara live dari Singapura, Kamis, 18 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tanos, bersaksi melalui teleconference dalam sidang perkara dugaan korupsi e- KTP, Kamis, 18 Mei 2017. Paulus mengaku memilih untuk bersaksi dari Singapura karena jiwanya terancam bila harus kembali ke Tanah Air.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Juni 2011 saya masih di Jakarta. Pada waktu mau mulai pelaksanaan e-KTP, saya masih di Jakarta. Tetapi, Maret 2012 saya ke Singapura," kata Paulus dalam kesaksiannya.

Sandipala Artha Putra merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI, pemenang proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun. Sandipala kebagian jatah pembuatan e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Paulus mengaku bukan karena dirinya ingin kabur dari tanggung jawab proyek e-KTP, namun terpaksa 'suaka' ke Singapura lantaran masalah dengan Oxel System Ltd Pte, anak perusahaan milik Tommy Winata.

Paulus menuturkan bahwa dirinya pernah bekerja sama dengan Oxel untuk memasok chip pada e-KTP. Namun, karena yang dipesan Sandipala Artha Putra tak sesuai dengan yang diberikan Oxel, akhirnya dia batalkan. Belakangan perkara Oxel dan Sandipala masuk ke ranah hukum.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ketika cekcok itulah, kata Paulus, dirinya sering mendapat tekanan dari Viktor Laiskodat, Ketua DPP Partai Nasdem yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI.

"Perusahaan saya terseret masalah, rumah saya diserang, jiwa saya terancam. Saya dituduh melakukan penipuan, saya dilaporkan ke Mabes Polri oleh Oxel (melalui) saudara Viktor Laiskodat," kata Paulus.

Meski begitu, ia masih bersedia memberikan keterangan untuk perkara e-KTP. Namun tidak harus di ruang persidangan.

Dalam dokumen berita acara pemeriksaan KPK atas nama Paulus Tanos, yang diperoleh VIVA.co.id, dijelaskan cukup rinci terkait kasus e-KTP. Bahkan, Paulus di hadapan penyidik KPK ketika diperiksa di Singapura, menyebut beking tersangka Andi Narogong di Partai Golkar terkait proyek yang akhirnya merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Selain itu, Paulus yang didampingi lembaga antikorupsi Singapura dan disaksikan oleh Pejabat KBRI Singapura ketika diperiksa KPK, menjelaskan rinci masalah dirinya dengan keluarga Tommy Winata, yang akhirnya ia terpaksa meninggalkan Indonesia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya