Menkopolhukam Bungkam Soal Ancaman Minahasa Merdeka

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id - Pemerintah belum mengungkapkan sikap resmi terhadap adanya rencana dari sejumlah oknum untuk mendeklarasikan kemerdekaan dari wilayah Minahasa, Sulawesi Utara.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, ditemui usai menjadi salah satu pembicara dalam acara diskusi berjudul 'Memperteguh Keindonesiaan' di Gedung Stovia, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2017, tak menjawab pertanyaan wartawan terkait hal itu.

Wiranto segera bergegas usai memberi sedikit penegasan tentang materi diskusi yang baru ia sampaikan. Wiranto juga tak menjawab pertanyaan-pertanyaan lain dari wartawan terkait sejumlah isu nasional.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebagai informasi, rencana deklarasi kemerdekaan wilayah Minahasa mencuat sejak dilakukannya aksi untuk mendukung terpidana penoda agama Gubernur DKI Jakarta (saat ini non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama di Manado, Sulawesi Utara, Rabu malam pekan lalu, 10 Mei 2017. Rencana deklarasi disebut-sebut akan dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menegaskan deklarasi sebagai hal yang dilarang. Namun, Tito mengatakan, kepolisian pertama-tama akan melakukan tindakan persuasif terhadap pihak-pihak yang memiliki rencana melakukan deklarasi. Sebab, Tito menilai rencana deklarasi mencuat akibat adanya sikap tidak puas dari pihak-pihak itu terhadap pemerintah.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Kita akan lakukan tindakan persuasif dulu pada saudara-saudara di sana," ujar Tito di sela-sela Kongres Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 15 Mei 2017. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022