Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 18 Bulan Penjara

Ini Para Tersangka OTT Suap Pejabat di Bakamla RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Dua anak buah Fahmi Dharmawansah di PT. Melati Technofo Indonesia (MTI), M Adami Okta dan Hardy Stefanus, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Selain penjara, hakim juga mengganjar kedua terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti menyuap pejabat Bakamla dalam proyek pengadaan satelit monitoring tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Hakim menuturkan, ada empat Pejabat Bakamla yang terbukti menerima suap dari kedua terdakwa. Mereka yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi sebesar SGD100 ribu, US$ 88,5 ribudan 10 ribu Euro. Eko dalam proyek tersebut menjabat kuasa pengguna anggaran.

Selanjutnya yakni Direktur Data dan Informasi sekaligus pejabat pembuat komitmen, Bambang Udoyo sebesar SGD105 ribu, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan sebesar SGD104,5 ribu, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nana Wicaksono, sebanyak Rp120 juta.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Pemberian suap itu dilakukan supaya PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan pada proyek satelit monitoring Bakamla.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang beberapa hal. Yang meringkakan yakni, dua anak buah suami Inneke Koesherawati itu dilabeli sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan KPK membongkar kasus ini. Selain itu keduanya dinilai sopan selama menjalani persidangan dan mengakui perbuataan.

Sementara yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap majelis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kepada kedua terdakwa, hakim menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keduanya pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespon putusan majelis, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Sementara jaksa penuntut umum KPK mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu, apakah ajukan banding atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya