- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengkonfrontasi dua tersangka terkait korupsi e-KTP. Keduanya adalah pengusaha Andi Narogong dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Hanura, Miryam S Haryani.
"MSH dan AA akan diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Miryam dalam perkara baru dijerat tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP. Adapun Andi Narogong dijerat kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Keduanya pun saat ini sudah mendekam di rumah tahanan. Andi Narogong ditangkap penyidik pada 24 Maret 2017. Sementara, Miryam Haryani ditangkap pada 1 Mei 2017, setelah sempat dilabeli buron oleh KPK.
Proyek e-KTP tahun 2011-2013 menggunakan anggaran mencapai Rp5,9 triliun. Namun karena dikorupsi, negara alami kerugian hingga Rp2,3 triliun.
Sebelumnya penyidik juga telah menjerat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Mereka kini berstatus terdakwa karena tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.