Sukmawati Minta Rizieq Jantan Hadapi Kasus Hina Pancasila

Sukmawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id - Sukmawati Soekarnoputri, pelapor kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Prsiden pertama RI, Sukarno, meminta tersangka Rizieq Shihab bersikap kooperatif terhadap Kepolisian.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

"Ya, harusnya kalau jantan, bertanggung jawab atas apa yang sedang proses hukum. Harusnya (Rizieq Shihab) tahu apa yang sedang dihadapi dan dilakukan," kata Sukmawati di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung pada Selasa malam, 16 Mei 2017.

Dia menyayangkan Rizieq yang sekarang berada di luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka Markas Polda Jawa Barat. "Yang dilaporkan membuat kecewa di Indonesia. Kalau saya akan terus mengawal sampai persidangan," ujarnya.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno dengan tersangka Rizieq Shihab kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, tim jaksa mengembalikan berkas itu kepada Polda Jawa Barat kemarin.

Dewan Profesor Universitas Brawijaya Minta Pemerintah Tidak Mencederai Demokrasi

"Berkas perkara yang diteliti Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Pak Wagio bahwa berkas yang kita terima pada 2 Mei 2017, ada beberapa yang harus disempurnakan," kata Untung.

Pasal yang disangkakan penyidik kepada Rizieq Shihab, kata Untung, masih jauh dari kelayakan syarat formil dan materil.

“Di antaranya kelengkapan syarat formil. Di syarat formil ada sepuluh item yang harus disermpurnakan. Syarat materil, itu ada sembilan item yang harus disempurnakan," katanya.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jawa Barat pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya