Kejaksaan Kembalikan Berkas Habib Rizieq ke Polda Jabar

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setya Untung Arimuladi
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno dengan tersangka Rizieq Shihab kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan, tim jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada Polda Jawa Barat per hari ini.

"Berkas perkara yang diteliti Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Pak Wagio, bahwa berkas yang kita terima pada 2 Mei 2017, ada beberapa yang harus disempurnakan," kata Untung usai pertemuan dengan Sukmawati Soekarno Putri di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 16 Mei 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Untung menegaskan, pasal yang disangkakan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terhadap tersangka Rizieq Shihab, masih jauh dari kelayakan syarat formil dan materil. "Di syarat formil ada 10 item yang harus disermpurnakan. Dan syarat materil, itu ada sembilan item yang harus disempurnakan," tegasnya.

Kejaksaan, lanjut Untung, tidak bisa menyebutkan lebih rinci kelemahan unsur hukum penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Sebenarnya ini materi yah, jadi tidak bisa rijit menjelaskan, prinsipnya kelengkapan itu terkait tanggal perbuatan pidana, terus ada nama-nama, juga keterangan ahli yang harus disempurnakan," terangnya.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya