Jaksa Urip Bebas Bersyarat, KPK Kesal

Jaksa Urip Tri Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Jaksa yang jadi narapidana kasus korupsi, Urip Tri Gunawan, lagi-lagi jadi sorotan. Kali ini dia bebas bersyarat dari bui, padahal belum genap 20 tahun mendekam di penjara.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Terpidana perkara suap pengurusan penanganan perkara BLBI pada 2008 sebesar USD 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, mendapat keringanan hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Atas keringanan hukuman ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi keras, melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, KPK mengkritik keputusan Kemenkumham itu.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Febri mengatakan, Kemkumham seharusnya melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku dan tidak 'royal hadiah' kepada pelaku korupsi.

Bagi KPK, keputusan Kemenkumham telah melukai rasa keadilan masyarakat atas bebas bersyaratnya Urip yang baru menjalankan 9 tahun masa hukuman dari vonis 20 tahun penjara. 

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

"Kalau ada seorang terpidana dihukum cukup berat oleh Pengadilan belum jalankan setengah (dari hukuman) saja, tetapi sudah bisa menghirup udara bebas, saya kira itu bisa melukai keadilan publik. Seingat saya dia (Jaksa Urip) dipidana selama 20 tahun," kata Febri di Jakarta, Senin 15 Mei 2017.

Harus Hati-hati

Menurut Febri, hukuman terhadap koruptor seperti Urip seharusnya dilaksanakan secara maksimal. Kemenkumham pun seharusnya berhati-hati dalam memberi pengurangan masa hukuman.

"Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) saat ini yang cukup tegas ada PP nomor 99. Ada batasan-batasan pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak-hak lain. Ke depan ini harus ditinjau ulang. Kami akan cek lagi bagaimana posisi terpidana itu," ujarnya.

Febri melanjutkan Kemenkumham seharusnya bisa lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai di era kepemimpinan Menteri Yasonna Hamonangan Laoly malah memberikan citra negatif, lantaran bayak memberi pengurangan masa hukuman terhadap koruptor. 

"Ke depan perlu ada ketegasan lebih dan pesan yang kuat karena ranah Kemenkumham atau eksekutif jangan sampai ada citra yang terbentuk bahwa jajaran eksekutif tidak perhatikan aspek rasa keadilan publik terkait korupsi," kata Febri.

Selain Urip, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng juga mendapat bebas bersyarat dari Kemenkumham. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya