Dua Napi Kabur, Kemenkum HAM Akui Over Kapasitas

Petugas Rumah Tahanan di Pagaralam Sumatera Selatan menunjukkan dua foto narapidana yang melarikan diri, Senin (15/5/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id – Terkait kaburnya dua napi di rumah tahanan kota Pagaralam, Sumatera Selatan setelah merusak sel tahanan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman D Hury mengakui bahwa hal itu akibat rutan mengalami over kapasitas. 

Cara Mahasiswa-Milenial Sumsel Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024

Sudirman mengatakan, kapasitas rutan saat ini telah mencapai 140 tahanan, sementara daya tampung hanya 80 tahanan. Hal ini diduga dijadikan kesempatan para narapidana untuk kabur dari rutan.

"Tugas penjaga ada tiga orang. Tapi ketika mereka kabur, langsung diketahui. Mereka merusak terali di blok binaan dengan mencungkil," kata Sudirman, Senin, 15 Mei 2017.

Angin Puting Beliung Terjang Musi Rawas Utara, 58 Rumah Rusak

Sudirman sendiri saat ini mengimbau kepada warga ataupun keluarga para napi agar segera menghubungi pihak rutan atau kepolisian terdekat jika melihat kedua napi tersebut.

"Memang ada lima yang hendak kabur, tetapi tiga sudah berhasil ditangkap. Dua yang kabur itu terjerat kasus pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Pengedar Yang Ditangkap di Sumsel Kaki Tangan Bandar Besar

Terpisah, Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo menjelaskan, pihaknya saat ini telah menurunkan 20 personel polisi untuk mencari dua napi yang kabur.

"Kita razia di seluruh perbatasan Pagaralam, mencegah mereka akan keluar. Dengan rutan juga sudah koordinasi," kata Herry. 

Diberitakan sebelumnya, dua napi di rutan kota Pagaralam, Sumatera Selatan berhasil kabur setelah berhasil menjebol terali besi dan melompati tembok keamanan yang berada di belakang rutan, Senin 15 Mei 2017.

Dua tahanan tersebut kabur sekitar pukul 01.00. Ketika itu, kamera CCTV yang ada di blok binaan tiba-tiba mati, Sehingga petugas jaga langsung mengecek satu persatu blok. Dua napi yang belum tertangkap, yakni Sipriansyah dan Junariansyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya