Miryam Minta Praperadilan Batalkan Status Tersangkanya

Pemeriksaan Miryam S Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi KTP Elektronik, Miryam S. Haryani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempunyai kewenangan menetapkan tersangka terkait kasus pemberian keterangan palsu. Selain itu, KPK juga tak cukup alat bukti untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka.

"Bukti pertama, keterangan Elza Syarief. Bukti kedua, yaitu surat putusan perkara tindak pindana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto bukti tersebut suratnya belum keluar, karena sidang masih dalam pemeriksaan saksi. Jadi, tidak bisa jadi alat bukti," kata Aga di PN Jaksel, Senin.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menurut Aga, berdasarkan dua alasan tersebut, pihaknya meminta hakim agar dapat mengabulkan permohonan dan memutus:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

2. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Miryam S. Haryani oleh Termohon

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum. dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar ongkos biaya perkara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya