Pemerintah Ingin Pasal Penodaan Agama Tetap Ada

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id - Pemerintah ingin hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan penodaan agama tetap diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, aturan tertera dalam Pasal 156a KUHP.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Aturan yang terakhir menjerat Gubernur DKI Jakarta (saat ini nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama, mengatur hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun bagi siapapun yang terbukti melakukan penodaan agama. Adapun wacana penghapusan mulai digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat yang merencanakan revisi terhadap KUHP.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, aturan tetap diperlukan mengingat penodaan agama merupakan tindakan pidana yang masih mungkin terjadi. Sejak disertakan di KUHP melalui sebuah Penetapan Presiden (PNPS) pada tahun 1965 lalu, tindakan penodaan agama merupakan sesuatu yang relevan untuk diatur secara hukum hingga saat ini.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kalau sama sekali tidak ada hukum norma yang mengatur tentang kasus penodaan agama, lalu bagaimana kita menyelesaikan kasus-kasus yang diduga merupakan penodaan agama? Lalu kita mau pakai alas hukum apa?" ujar Lukman di Asrama Haji Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 15 Mei 2017.

Lukman melanjutkan, kondisi mutakhir bangsa Indonesia semakin menegaskan penodaan agama sebagai sesuatu yang harus diatur secara hukum. Menurut Lukman, sejumlah pihak memiliki niat buruk memanfaatkan realita keberagaman Indonesia, termasuk keberagaman agama, untuk misi yang buruk. Aturan hukum penodaan agama diperlukan supaya misi itu tidak tercapai.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Menurut hemat saya, perlu hukum yang bisa mengatur bagaimana silang sengketa penodaan agama harus dibawa ke ranah hukum. Kemudian, kalau dibawa ke ranah hukum, perlu sebuah undang-undang, perlu ada kesepakatan bersama yang menjadi acuan dalam menyelesaikan kasus-kasus penodaan agama," ujar Lukman. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022