Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Miryam Berharap KPK Hadir

Pemeriksaan Miryam S Haryani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Miryam S. Haryani, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi KTP elektronik, hari ini.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Anggota kuasa hukum Miryam, Mita Mulia, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi menghadiri sidang praperadilan hari ini. Sebab, pada sidang sebelumnyanya terpaksa ditunda akibat tim hukum dari KPK tak menghadiri sidang.

"Sidang hari ini kami harapkan KPK bisa hadir  karena kan minggu lalu sudah dipanggil dengan patut, panggilan sudah diterima KPK per 2 Mei sehingga sebetulnya diharapkan bisa hadir," kata Mita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Mita mengatakan, bila tim kuasa hukum KPK kembali tak hadir maka dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Tentu kami kembalikan ke majelis tapi kami mohonkan proses ini jangan sampai tertunda-tertunda. Karena buat kami yang penting kepastian hukum klien kami," ujarnya.

Menurut Mita, secara keseluruhan materi gugatan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK sudah siap. Selain itu, dia mengklaim, bukti-bukti atas tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan KPK juga sudah dikumpulkan. 

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

"Kami sudah masukan permohonan, tentu sudah siapkan dasar hukum dan bukti-bukti. Nanti akan terungkap di persidangan," ujarnya.
 

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023