- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Miryam S. Haryani, tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi KTP elektronik, hari ini, Senin, 15 Mei 2017.
Anggota kuasa hukum Miryam, Mita Mulia mengatakan, Miryam tak akan menghadiri persidangan. Karena ia telah mempercayakan semua hal kepada kuasa hukumnya.
"Hari ini belum, mungkin di hari sidang nanti-nanti. Ini kan sidangnya cepat, kemungkinan setiap hari sidang," ujar Mita di PN Jakarta Selatan.
Saat ini, pihaknya belum dapat berkomentar lebih banyak. Sebab, proses sidang praperadilan belum dimulai.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Miryam S. Haryani telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 21 April 2017, atas status tersangka yang ditetapkan KPK.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah sempat mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.
Dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Miryam sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mantan Bendahara Umum DPP Hanura itu selalu mangkir tanpa keterangan. Setelah ditetapkan sebagai buron, Miryam lantas ditangkap. (ase)