Dua Aktivis Pendukung Legalisasi Ganja Dibekuk BNN

Dua aktivis pendukung legalisasi ganja (berbaju gelap) tertangkap bisnis ganja di Jawa Timur, Minggu (14/5/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur membekuk dua pemuda diduga sebagai pengedar ganja di sebuah kantor di Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu, 14 Mei 2017. Dua paket ganja seberat 10 kilogram disita dari keduanya.

Ganja Bisa Picu Skizofrenia

Kasus itu terungkap ketika BNN Jatim menerima informasi dari institusi sama di Sumatera Utara adanya kiriman ganja dari Medan menuju Gresik. Petugas melakukan penangkapan ketika kedua tersangka mengambil kiriman paket itu di sebuah kantor jasa pengiriman di Kebomas, Gresik.

Kedua tersangka itu ialah Ayub Hazkia Oroh (28 tahun), warga Jalan Petemon 1, Surabaya, dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keeply (26), warga Jalan Gubernur Suryo 11F, Tlogopojok, Gresik.

Kepala BNN Sebut Kriminalitas Meningkat di Negara yang Legalkan Ganja

"Tersangka jaringan yang berbisnis ganja melalui media sosial," kata Kepala BNN Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Fatkhur Rahman.

Dia menjelaskan, polisi lalu menggeledah rumah tersangka. Petugas menemukan ganja yang disembunyikan di dalam kardus berisi mangga. Barang bukti lainnya yang disita ialah timbangan elektrik dan telepon genggam sebagai alat transaksi. "Tersangka sudah lama menjalankan aksinya," ujar Fatkhur.

Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pengamanan Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Ganja

Kedua tersangka, jelas dia, memesan ganja dan diperdagangkan di Jawa dari seorang narapidana bernama Yogi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ganja diterima tersangka berasal dari Medan dan Aceh. "Sekali menerima kiriman 9-10 kilogram. Harga ganja sekitar Rp5 juta per kilo," tandas Fatkhur.

Hal yang menarik, jelas dia, kedua tersangka diketahui sebagai aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN), komunitas yang diketahui menyuarakan legalisasi ganja di Indonesia. Dalam sebuah keterangan diperoleh informasi, komunitas ini berkegiatan mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat tentang ganja.

Kedua tersangka, kata Brigjen Fatkhur, dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. "Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," ucapnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya