Polri: Aksi Demo di Manado Tak Ada Izin

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (ketiga kanan).
Sumber :
  • Antara Foto/ Reno Esnir.

VIVA.co.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, tidak ada pembiaran dalam setiap aksi demonstrasi. Menurut dia, sikap institusinya sama dalam mengamankan setiap aksi demonstrasi.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Penanganannya tentunya kami bisa melihat ke belakang. Aksi-aksi yang dilakukan Polri, melakukan penindakan tingkatan yang keenam, gas air mata, didahului aksi yang dimulai dari ingin menerobos," kata Setyo dalam perbincangan dengan tvOne, Minggu, 14 Mei 2017.

Meski demikian, Setyo mengaku ada aksi-aksi yang memang tidak memiliki izin. Misalnya aksi keliling di Mako Brimob.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Tidak ada izin, spontanitas datang, membawa lilin," kata dia.

Sementara itu, aksi di Bandung ada izin. Polisi kemudian melakukan pengamanan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kami berikan space, tempat, agar tidak mengganggu. Manado nggak ada izin," ujarnya.

Terlepas dari itu, Setyo meminta semua pihak menghormati putusan hakim yang sudah ada. Bila memang ada upaya-upaya lain, yang sesuai dengan hukum, dia mempersilakan.

"Upaya hukum banding, itu bisa dilakukan," kata dia.

Buih Media Sosial

Setyo melihat, saat ini media sosial sudah terlalu banyak busa-busa atau buih-buih. Dia berpandangan, masyarakat harus pandai-pandai menyaring informasi yang valid.

"Kita melakukan kroscek. Bisa melakukan kroscek ke sesama sosmed, atau media mainstream agar tidak terjebak buih-buihnya tadi," kata dia.

Menurut Setyo, media sosial sekarang tidak sedikit digunakan untuk memprovokasi atau mengarahkan orang untuk bergerak. Dia mengaku kondisinya memang agak sulit.

"Sekarang media sosial merambah sedemikian rupa. Jempolnya saja bisa mengajak orang atau bahkan memprovokasi orang. Ujaran kebencian dengan jempolnya saja. Sebaiknya menggunakan media sosial dengan arif bijaksana. Apakah ini masuk akal atau tidak sih. Kroscek," kata dia.

Setyo menambahkan bahwa aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang. Tapi, tetap tidak boleh memaksakan kehendak. "Kita berhak tapi tidak boleh memaksakan kehendak. Kalau apa yang kita mau diikuti itu berbahaya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya