Anggota Paskhas Tewas, Perwira TNI AU Diperiksa

Markas Yonko Paskhas 464 di Lanud Abudrahman Saleh, Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Lucky Aditya (Malang)

VIVA.co.id – Polisi Militer (POM) Angkatan Udara sedang menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan perwira TNI AU atas seorang anggota Pasukan Khusus dari Batalyon Komando (Yonko) Paskhas 464, Praka Yudha Prihartanto (29 tahun). Yudha ditemukan tewas dengan luka sayat di leher pada Kamis, 11 Mei 2017.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

POM AU sejauh ini masih mendalami motif yang menyebabkan Yudha meninggal dunia.

"Lokasinya di Batalyon, ada di Lanud Abdurahman Saleh Malang. Motifnya apa, saya tidak bisa jelaskan sejauh itu, karena POM AU sedang melakukan penyelidikan," kata Komandan Lanud Abdurahman Saleh, Marsekal Pertama Julexi Tambayong, Jumat 12 Mei 2017.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Yonko Paskhas 464 bermarkas di Lanud Abdurahman Saleh, namun di bawah Komando Wing 2 Paskhas, Makasar. Korban saat ini sudah diantar ke rumah duka di Cincin Permata Indah blok D no 18, Gembong Kebumen, Jawa Tengah.

Periksa Saksi

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN di Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

Julexi mengungkapkan POM AU akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa naas ini. Pemeriksaan akan dilakukan mulai hari ini untuk mengetahui pasti penyebab kematian Yudha.

"POM AU akan memanggil saksi dulu, baru akan melakukan pemeriksaan. Penyelidikan dimulai hari ini. Saya tidak tahu persis jumlah saksinya berapa," ujar Julexi.

Korban ditemukan dengan luka sayatan di leher, Kamis pukul 11.26 WIB dan langsung diantar ke Rumah Sakit, Lanud Abd Saleh. Sekitar pukul 11.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

"Kejadian kemarin siang, korban masih bujang tinggal di dalam ksatrian. Yang pasti tidak dalam latihan karena sedang dalam libur. Meninggal dalam kondisi tidak menggunakan baju dinas di luar ruangan," kata Julexi.

Julexi mengatakan jika terbukti bersalah anggota militer bisa diberi tindakan hukuman sampai pencopotan. Ia menyebut pelaku bisa dari mana saja, Perwira, Bintara atau Tamtama tergantung penyelidikan yang dilakukan POM AU.

"Mungkin kalau terbukti bersalah akan di tindak di hukum atau pencopotan. Pelaku bisa dari mana saja perwira atau yang lainnya, itu tergantung penyelidikan. Tapi saya kira hanya lingkup militer karena itu lingkungan ksatrian, saya kira hanya anggota bisa Perwira, Bintara dan Tamtama, yang jelas saya tidak tahu persis karena Lanud berbeda dengan Paskhas, yang di bawah Korpaskhas," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya