Wiranto: Pembubaran HTI Tidak Tiba-tiba

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengakui pemerintah telah sejak lama melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengawasan dilakukan untuk memastikan HTI melaksanakan kegiatan sesuai dasar hukum ormas, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Selain HTI, Wiranto mengatakan, setiap ormas sejatinya selalu diawasi pemerintah untuk memastikan landasan kegiatan mereka tidak pernah berubah dari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

"Sebenarnya keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak tiba-tiba, tidak serta merta. Tetapi sudah merupakan kelanjutan dari proses yang cukup panjang dalam rangka kami mengawasi sepak terjang setiap ormas, termasuk HTI," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Wiranto menyampaikan, keputusan pembubaran akhirnya diambil pekan ini karena HTI dinilai tidak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam melaksanakan kegiatan. Pemerintah setuju kegiatan utama HTI adalah dakwah Islam. Namun, materi dakwah tak jarang bermuatan politis, mengarahkan pendengarnya untuk setuju pendirian kekhilafahan, atau pemerintahan yang bersifat lintas bangsa dan negara dengan dasar hukum Islam.

"Sehingga (konsep) negara-bangsa jadi absurd. Termasuk, negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, NKRI, Undang Undang Dasar 1945. Menjadi absurd. Menjadi bukan bagian dari kekhilafahan," ujar Wiranto.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Sebelumnya, Pemerintah membubarkan HTI, Senin, 8 Mei 2017. Dalam mengambil keputusan tersebut, mereka mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Setidaknya ada sejumlah alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menilik pada UU Ormas tersebut, pemerintah memang berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang dinilai melanggar (pasal 60 ayat 1). Namun demikian, mereka juga diwajibkan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan tersebut (pasal 60 ayat 2).

Pembubaran juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah harus melewati banyak tahap. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya