KY Nilai Promosi Tiga Hakim Ahok Patut Dipertanyakan

Sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Farid Wajdi menanggapi pemberitaan promosi tiga hakim yang menangani sidang kasus dugaan penodaan agama atas Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Ahok diketahui divonis dua tahun penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Semua pihak patut mencurigainya karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pascasidang pembacaan putusan," kata Farid melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Jumat 12 Mei 2017.

Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah jika betul tiga hakim tersebut telah memenuhi syarat formil untuk dipromosikan sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Sehubungan dengan itu, sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karier ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosikan secara reguler sesuai dengan dasar hukum di atas," kata Farid lagi.

Ia melanjutkan, apabila MA terbuka soal rekam jejak para hakim maka opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional akan bisa dibantah. Hal tersebut disampaikannya menyusul promosi yang diketahui didapatkan tiga hakim penyidang Ahok.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

Tiga hakim tersebut yakni Dwiarso Budi Santriarto promosi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Bali, Abdul Rosyad promosi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Jupriyadi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022