KY Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum atas Putusan Ahok

Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Komisi Yudisial menanggapi massa yang melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang meminta agar terpidana Basuki Tjahja Purnama dapat ditangguhkan penahanannya.

KY Bakal Pantau Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

KY mengimbau kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," kata Juru Bicara KY, Farid Wadji, di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2017.

Miko Ginting Mundur dari Jubir KY, Apa Alasannya?

Farid juga menyarankan, kepada massa yang melakukan aksi, agar dapat menempuh jalur formil sebagaimana hukum yang berlaku, jika menginginkan agar Ahok dapat ditangguhkan penahanannya.

“Keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding, dan dugaan adanya pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim dapat dilaporkan ke KY," ujarnya.

KPK Dalami Dugaan Mafia di Sidang PKPU, Firli Bahuri: Mungkin Saja Menjurus ke Tipikor

Selain itu, Farid juga meminta kepada aparat penegak hukum dapat menindak pihak-pihak yang melakukan kericuhan. (asp)

Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2017.

Eks Ketua KY: Keputusan Mahfud MD Adalah Wujud Kepatuhan Aturan Hukum dan Etika

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengapresiasi mundurnya Mahfud MD sebagai Menkopolhukam.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2024