Pembubaran Ormas Tak Boleh Subjektif

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, rencana pemerintah membubarkan ormas Hizbud Tahrir Indonesia, atau HTI oleh pemerintah, harus sesuai dengan undang undang, terutama UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Pembubaran ormas melalui cara yang sewenang-wenang tanpa melalui proses dan mekanisme di luar hukum, bisa mengancam kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikat," kata Didik kepada VIVA.co.id, Kamis 11 Mei 2017.

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yang harus menjamin kepastian hukum dan kepastian hak setiap warganya.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Pembubaran ormas bukan dengan basis subyektif, apalagi karena faktor ketidaksukaan dari kelompok," ucapnya.

Ia menambahkan, pembubaran ormas bukan menjadi wewenang polisi, bukan juga subyektivitas pemerintah tanpa melalui keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Kalau ada ormas yang tidak sesuai ideologi bangsa, atau tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka harus diuji di pengadilan. Dan, pengadilanlah yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Didik mengingatkan dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, negara wajib melakukan pembinaan terhadap seluruh ormas yang ada di Indonesia.

"Pembinaan itu diharapkan, agar perjalanan ormas tersebut dalam konteks pemenuhan hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya sesuai undang-undang. Dalam pembinaan tersebut, pemerintah diberikan ruang dan mekanisme prosedur yang cukup jelas," katanya.

Bila hal hal yang menyangkut aturan ormas tidak diindahkan oleh ormas, pemerintah bisa melakukan langkah tegas menggunakan mekanisme lainya.

"Memang tidak dipungkiri tentang mekanisme lainnya, apabila ada ormas yang berjalan tidak sesuai dengan tatanan hukum yang ada. Atau, bahkan melanggar apa yang dimaksud dalam undang-undang ormas, yang berujung pada pembubaran ormas. Sebagai pelaksana undang-undang, tentu tidak ada pendirian lain bagi pemerintah," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya