Mendagri : Ahok Minta Haknya Dihormati

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Setelah hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan langsung menahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau sering disapa Ahok dalam kasus pensitaan agama, para simpatisan Ahok langung menggelar aksi dari Mulai Lapas Cipinang hingga Mako Brimob.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta semua pihak, termasuk masyarakat untuk menghormati putusan hukum pengadilan terkait vonis dan hukuman tahanan terhadap Ahok.

"Setiap hakim, memutus kasus apapun juga pasti akan menimbulkan pro kontra. Misal kalau saya salah, diputus salah, pasti minimal keluarga saya (kontra putusan),” kata Tjahjo, usai Rakornas Sosialisasi Kebijakan Ditjen Adwil Kemendagri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 11 Mei 2017.

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

Tjahjo mengatakan bahwa hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, saat mengeluarkan keputusan.

"Enggao bisa diintervensi. Keputusan menjadi keyakinan hakim, walau itu beda dengan apa yang didakwa. Tetapi, kan keyakinan dari fakta persidangan," ujarnya.

Kepala Daerah Ditangkap KPK Lagi, Mendagri: Kok ya Terus

Atas penjelasan itu, Tjahjo berharap, masyarakat bisa memahami proses hukum Ahok dan bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal yang negatif.

"Jadi, saya mohon masyarakat memahami bahwa ini proses hukum, proses pengadilan. Di mana kewenangan penuh, yang tanggung jawab hakim. Dia bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya menegaskan.

Meski begitu, Tjahjo mengingatkan, sebagai warga negara Ahok juga mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum berupa banding atas vonis hakim. Semua pihak harus menghormati hal tersebut.

"Pak Ahok punya upaya hukum dan banding. Beliau (Ahok) waktu ketemu saya, bilang 'kalau memang saya diputus bersalah saya tanggung jawab. Tetapi hak saya, upayakan hak hukum saya (hormati)," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya