Nama Setya Novanto Disebut pada Sidang Suap Pajak

Mantan Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Penyidik PNS pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno mengaku pernah ingin mengenalkan atasannya, yakni Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, kepada Ketua DPR, Setya Novanto. Saat itu, Dadang sedang mencalonkan diri sebagai salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Demikian terungkap saat Dadang bersaksi untuk terdakwa Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.

"Beliau (Handang) menawarkan akan memperkenalkan dengan Ketua DPR Setya Novanto," kata Dadang.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Menurut Dadang, tawaran itu disampaikan melalui pesan aplikasi Whatsapp. Tepatnya, sebelum Handang diciduk KPK. Saat itu, menurut Dadang, ia sedang menanyakan bukti permulaan yang diusulkan di Kantor Wilayah Pajak Banten.

"Beliau Whatsapp ke kami, jangan lupa jam 9 malam kita ketemu ya," kata Dadang. Tapi menurut Dadang, karena saat itu sedang ada kerabatnya yang meninggal dunia, akhirnya pertemuan dengan Setya Novanto dibatalkan.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Dadang menjelaskan, saat itu memang sedang dilakukan pembahasan beberapa undang-undang terkait pajak di DPR RI. Namun, ia mengakui bahwa tawaran perkenalan itu terkait pencalonannya sebagai anggota BPK.

"Jauh-jauh hari Beliau dengar saya akan mencalonkan jadi anggota BPK. Nanti dia akan kenalkan sama Pak Novanto," kata Dadang.

Tim jaksa KPK tidak mengulas lebih jauh soal itu. Adapun tim penasihat hukum yang dikomandani Susilo Aribowo hanya mencatat keterangan Dadang.

Untuk diketahui, pada perkara ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Akibat praktik suap itu, negara hampir kehilangan Rp78 miliar.

Sejumlah persoalan PT EKP itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya