Pemerintah Masih Rahasiakan Bukti HTI Anti-Pancasila

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Pemerintah merahasiakan bukti-bukti yang akan diajukan ke pengadilan untuk memproses pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan bukti bahwa ormas yang memiliki tujuan mendirikan negara dengan sistem khilafah di Indonesia itu anti-Pancasila, bukan untuk diumumkan kepada masyarakat.

"Lho, rahasia dong, itu untuk berkas (untuk diajukan ke pengadilan)," ujar Tjahjo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Tjahjo hanya menyampaikan bukti yang dikumpulkan secara lintas instansi negara itu sudah lengkap. Menurut Tjahjo, bukti akan segera disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.

"Untuk keperluan pengadilan pokoknya sudah siap," ujar Tjahjo.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga enggan banyak menyampaikan tindak lanjut rencana pembubaran HTI yang pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Senin lalu, 8 Mei 2017. "Sedang dalam proses," ujar Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung selaku pengacara negara mengaku belum menerima permintaan resmi dari Kemenkumham terkait permohonan pembubaran HTI ke pengadilan.

Pemerintah sendiri memutuskan HTI harus dibubarkan karena kegiatan ormas itu dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dengan demikian, HTI dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya