- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Pemerintah masih belum mengajukan permohonan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan. Padahal pembubaran itu sudah diumumkan Senin kemarin.
Belum diajukannya permohonan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Muhammad Rum.
Menurut Rum, sesuai Pasal 70 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, Kejagung adalah lembaga negara yang bertanggungjawab untuk mengajukan permohonan pembubaran Ormas ke Pengadilan Negeri (PN).
Sementara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) adalah lembaga yang bertanggungjawab menyampaikan permintaan ke Kejagung.
Hingga Rabu, 10 Mei 2017, atau dua hari setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumumkan rencana pembubaran pada Senin, 8 Mei 2017, Kemenkumham masih belum menyampaikan permintaan ke Kejaksaan Agung.
"Belum tahu tepatnya kapan akan mengajukan rencana pemerintah membubarkan HTI ke pengadilan," ujar Rum melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id pada Rabu, 10 Mei 2017.
Dengan demikian, Rum melanjutkan , Kejaksaan belum dapat menentukan pula di pengadilan mana, pengajuan itu akan disampaikan. Dalam Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2013 diatur bahwa pengajuan dilakukan ke pengadilan dimana domisili ormas terdaftar.
"Kejaksaan lah yang bertugas mengajukan gugatan pembubaran ormas yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM ke pengadilan," ujar Rum.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan HTI harus dibubarkan karena kegiatan Ormas itu dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. HTI sendiri selama ini dikenal sebagai Ormas yang memiliki keinginan membentuk negara berdasarkan hukum syariat Islam. (ren)