- VIVA/Suparman
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, telah membubarkan organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah berdalih, aktivitas HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Keputusan pemerintah itu serentak dicermati oleh masing-masing daerah. Di Jawa Barat misalnya, Polda setempat memantau setiap aktivitas HTI. Sekali pun, selama ini HTI Jawa Barat tidak menunjukkan reaksi melawan putusan pemerintah.
"Selama ini nggak ada masalah. Tapi ini kan lagi diatur formasi hukum oleh Pemerintah untuk bagaimana mekanisme pembubarannya. Kita pantau," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus seusai Apel Akbar Banser di Monumen Perjuangan Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 10 Mei 2017.
Yusri memastikan, pihaknya tidak mengeluarkan izin kegiatan bagi HTI di Jawa Barat. Menurutnya, dengan sangkaan pemerintah, setiap kegiatan HTI diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Tidak pernah kita kasih izin. Itu kan dilarang. Pokoknya kebijakan apapun yang dikeluarkan pemerintah, kita laksanakan," tegasnya.
Polda Jabar akan terus memantau dan mengantisipasi gerak-gerik mencurigakan dari HTI di masing-masing daerah. "Intelijen sudah (disebar), apapun hal-hal kecil (sudah diantisipasi)," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagaimana diatur dalam Undang - Undang RI nomor 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan.