Tjahjo: Pemberhentian Ahok Tunggu Keppres Jokowi

Mendagri Tjahjo Kumolo tetapkan Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama hanya sementara. Kementerian Dalam Negeri masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis Ahok, sapaan Basuki, dua tahun penjara. 

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

"Kan beliau masih mengajukan banding. Kemarin kami sudah minta surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara salinannya. Enggak mungkin kami sampaikan sama pak Presiden kalau buktinya hanya di TV," kata Tjahjo usai Rapat Koordinasi Nasional Sosialisasi Kebijakan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, di  Tanah Abang Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.

Pemberhentian Ahok masih memerlukan surat dari Presiden Joko Widodo. "Keppres pemberhentiannya belum, nunggu surat dari pengadilan negeri dulu. Kalau surat menuju Plt (Gubernur DKI) Mendagri, kecuali ada undang-undang," ujarnya. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Tjahjo menegaskan, keputusan mengangkat Djarot Saiful Hidayat untuk memulai peran sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sebagai tindak lanjut keputusan hakim. Selain itu, sebagai langkah menjaga sistem administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kenapa saya kemarin langsung berhentikan sementara karena dengan ditahan dia (Ahok) tidak bisa memimpin daerah maka wakilnya naik," ujarnya. (mus)
 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022