Kepala BIN: Langkah Pembubaran HTI Dibenarkan Secara Hukum

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol. Budi Gunawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Budi Gunawan mengatakan langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum. Menurut dia, kepentingan nasional menjadi faktor pertimbangan utama.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Prinsip ideologi HTI yang berseberangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dinilai dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Langkah pembubaran HTI dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional karena eksistensi HTI tidak berlandaskan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Mei 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Dijelaskan Budi, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, sebagai negara yang berdasarkan hukum konstitusi tak bisa membiarkan adanya ormas anti-Pancasila.

"Tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti-Pancasila sebagai dasar negara RI," lanjut mantan Wakapolri itu.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Dia menegaskan negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara universal, pertimbangan kepentingan nasional bisa menjadi alasan untuk membubarkan HTI.

"Dalam hukum pidana dengan hukum tata negara selalu berlaku adigium bahwa 'aturan hukum darurat untuk kondisi yang darurat', maka prinsip 'clear and present danger' dapat diterapkan," tutur Budi.

Seperti diketahui, rencana pemerintah membubarkan HTI menjadi sorotan. Ada pro dan kontra terkait langkah pemerintah membubarkan HTI. Pemerintah lewat Menko Polhukam Wiranto menegaskan HTI adalah ormas yang bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri Pancasila serta UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.

Pihak HTI sudah memberikan penjelasan dan memprotes terkait rencana pembubaran. HTI menegaskan selama ini dalam aktivitasnya melakukan dakwah Islam dengan damai serta legal. Menurut Juru Bicara DPP HTI Ismail Yusanto, selama 20 tahun lebih berdakwah, tak pernah menimbulkan persoalan hukum. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya