Presiden: Upaya Banding Ahok Harus Dihormati

Presiden Joko Widodo setelah meresmikan Pos Perbatasan Indonesia-Papua Nugini di Skow, Jayapura, Papua, pada Selasa, 9 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menyerukan semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama pada Selasa, 9 Mei 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Semua pihak, saya minta menghormati hukum yang ada, termasuk putusan Majelis Hakim kepada Ahok," kata Presiden saat meresmikan Pos Perbatasan Indonesia-Papua Nugini di Skow, Jayapura, Papua, pada Selasa, 9 Mei 2017.

Kepala Negara mengingatkan bahwa upaya banding Ahok atas putusan itu juga wajib dihormati. Karena, itu adalah hak dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kita percaya dengan mekanisme hukum. Ini penting, dan langkah Ahok naik banding harus dihormati," katanya.

Kasus Ahok, menurut Presiden, menjadi bukti bahwa segala persoalan masyarakat dapat diselesaikan melalui proses hukum. Masyarakat juga harus memercayai lembaga peradilan. Pemerintah pun tak akan mengintervensi pengadilan.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Jokowi mengaku sudah menerima pemberitahuan dari Menteri Dalam Negeri tentang penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia berjanji segera menandatangani surat penonaktifan itu. (mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022