Tanggapan Jokowi Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo memberikan respons atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Basuki Tjahja Purnama dengan pidana penjara 2 tahun. Jokowi meminta semua pihak untuk menghormatinya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," kata Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Papua, Selasa 9 Mei 2017.

Jokowi juga meminta semua pihak belajar dari masalah ini. Menurutnya, hal yang paling penting adalah cara penyelesaian sebuah masalah yaitu menempuh mekanisme hukum.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Memang begitulah sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada, dan, sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada," tegas Jokowi.

Jokowi mengaku sudah mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Mengenai pemberhentian Ahok yang harus melalui Keputusan Presiden, mantan Wali Kota Solo itu mengatakan akan melihat secara detail terlebih dahulu sekembalinya ke Jakarta.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Saya akan mendetailkan lagi di Jakarta meskipun sudah mendapatkan laporan dari Mendagri," kata Jokowi.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022