HTI Ingin Indonesia Jadi Negara Islam

Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto mengakui organisasinya ingin Negara Republik Indonesia menjadi negara berlandaskan ajaran syariah Islam. Menurutnya, HTI memang mengajarkan khilafah atau kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia yaitu Islam.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Untuk mengaplikasikannya, kata Ismail, HTI berada dalam tataran ajaran. Artinya, HTI dalam dakwah menyampaikan ajaran Islam dari segalanya perspektif, baik pendidikan, sosial, budaya, politik sampai kepada khilafah.

"Harapannya adalah orang telah memahami ada perubahan dalam hidupnya. Dari yang tidak salat jadi salat," kata Ismail di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Kendati demikian, menurut Ismail, HTI tidak bergerak di domain perubahan. Dalam arti, HTI tidak punya kuasa untuk mengubah Pancasila dan UUD 1945.

"Paling jauh kami itu cuma seruan-seruan (menyerukan) untuk perubahan ke arah yang lebih baik, yaitu ke arah Islam," ujarnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Atas dasar itu, HTI tidak terima dengan tudingan bahwa organisasinya melawan Pancasila. Apalagi ada usaha untuk menggantinya.

"Tidak elok bahwa kami ini belum apa-apa sudah anti-Pancasila," kata dia.

Pemerintah membubarkan HTI. Dalam mengambil keputusan tersebut, mereka mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ada sejumlah alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menilik pada UU Ormas tersebut, pemerintah memang berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang dinilai melanggar (pasal 60 ayat 1). Namun demikian, mereka juga diwajibkan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan tersebut (pasal 60 ayat 2).

Pembubaran juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah harus melewati banyak tahap. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya