Menag Ingatkan Putusan Ahok Belum Tetap

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama masih ada upaya banding. Sehingga putusan penjara bagi Ahok saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Karenanya proses ini belum selesai secara hukum. Saya berharap baik pihak yang siapa pun di antara kita, semua pihak hendaknya tetap menunggu hasil akhir dari putusan hukum," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Ia juga meminta agar tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan kegembiraan, kesedihan atau hal yang bisa menimbulkan kondisi konflik di tengah masyarakat yang berbeda pandangannya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Jadi semua pihak mampu menahan diri sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Sehingga semua menghormati dan mentaati apapun keputusan hukum nanti," kata Lukman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara dugaan penodaan agama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya