- Biro Pers Kepresidenan
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara resmi dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dituangkan melalui Keputusan Presiden.
Selanjutnya, Djarot Saiful Hidayat selaku Wakil Gubernur akan diangkat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI sampai akhir masa jabatan, Oktober 2017.
"Iya melalui Keppres (pemberhentianya). Kami membuat surat melalui Setneg dan Seskab, dasarnya itu, putusan resmi," kata Tjahjo Kumolo kepada media di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2017.
Meski begitu, Tjahjo belum bisa memastikan kapan waktu terbitnya Keppres tersebut. Yang jelas, Kemendagri akan meminta salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih dahulu, sehingga dapat melaporkan mengenai status Ahok kepada Presiden Joko Widodo.
Djarot sendiri, kata Tjahjo, tak bisa menolak bila ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Djarot akan diangkat tanpa melalui pelantikan lagi. "Jadi Pak Djarot enggak bisa menolak," kata Tjahjo.
Kini Ahok mendekam di Rutan Cipinang setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. (ase)