Mendagri Akan Berhentikan Ahok

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri akan segera menunjuk Djarot Saiful Hidayat, sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta. Djarot yang kini menjabat Wakil Gubernur akan menjabat sebagai Plt Gubernur DKI hingga Oktober 2017 mendatang, atau hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu pula, majelis hakim yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahan agar Ahok ditahan.

"Kalau diputus ditahan berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari pemerintahan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam konferensi persnya di Kemendagri, Selasa, 9 Mei 2017.

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

Pendelegasian Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI sesuai Pasal 65 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa penahanan maka dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah.

"Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur sebagai Plt Gubernur DKI sampai Oktober atau habis masa bakti pasangan Ahok dan Pak Djarot, untuk diserahkan kepada gubernur terpilih," ujar Tjahjo.

Kepala Daerah Ditangkap KPK Lagi, Mendagri: Kok ya Terus

Namun, sebelum menunjuk Djarot Saiful sebagai Plt Gubernur, Tjahjo akan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan kasus Ahok sebagai dasar penunjukan Plt Gubernur dan bahan laporan ke Presiden.

"Ini penting sebagai dasar pemerintah untuk memberhentikan sementara (Ahok) dan menunjuk Plt," kata Tjahjo.

Ia menegaskan, penunjukan Plt untuk memastikan agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Ibu Kota. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya