Respons Mendagri Atas Vonis 2 Tahun Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Majelis Hakim memutuskan dua tahun penjara untuk Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut," kata Tjahjo dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa 9 Mei 2017.

Tjahjo pun memastikan kepada publik segera merilis sikap pihaknya dalam menanggapi putusan pengadilan terkait hal itu. "Nanti saya umumkan," ujar Politikus PDIP itu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ahok sendiri dalam persidangan diganjar hukuman pidana penjara selama dua tahun. Majelis Hakim bahkan langsung perintahkan jaksa penuntut umum kejaksaan selaku pihak eksekutorial untuk menahan Ahok.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya