Ketua MPR Ingatkan Pembubaran Ormas Harus Sesuai UU

Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah dalam pembubaran ormas harus sesuai dengan aturan undang-undang. Jika proses pembubaran ormas dilakukan tanpa mekanisme undang-undang, maka pemerintah akan diprotes.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Karena kalau tidak, kita khawatir pemerintah bisa diprotes, kok pemerintah sepertinya ada undang-undang tapi tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Zulkifli menekankan, pemerintah sebaiknya memberi peringatan satu sampai dua kali dulu ke ormas HTI. Setelah menyampaikan peringatan maka kemudian menggugatnya di pengadilan. Ormas harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasinya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Biarlah ormas itu diberi kesempatan di pengadilan untuk membela diri. Sehingga terang benderang, rakyat bisa mengikuti, tahu sebab musababnya," ujarnya menambahkan.

Menurut Zulkifli, pemerintah juga berperan untuk membina ormas secara persuasif. Hal ini sesuai dalam aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013. Jika terbukti ada pelanggaran di pengadilan, maka ormas baru bisa dibubarkan.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

"Ormas kan ada persyaratannya. Tapi pemerintah kan sifatnya membina. Ada pembinaan, persuasif dan seterusnya," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, pemerintah membubarkan ormas HTI. Wiranto menjelaskan alasan HTI perlu dibubarkan karena tak sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. (mus)

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024