Tanpa Periksa Novel, Polisi Harusnya Bisa Tangkap Pelaku

Novel Baswedan saat dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Tim penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan tim untuk memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang saat ini dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus teror air keras yang dialami Novel, pada Selasa 11 April 2017.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim dari Kepolisian seharusnya sudah bisa menangkap peneror dan aktor intelektual teror tersebut tanpa harus memeriksa Novel sebagai saksi korban lebih dahulu.

"Apalagi dari informasi yang kami dapat dari Novel dan tim yang mendampingi sebelumnya di hari-hari awal ketika Novel masih ada di Jakarta beberapa informasi juga telah disampaikan ke pihak Polri," katanya di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Meski begitu, Febri menyatakan, pihaknya menyambut baik langkah Kepolisian untuk memeriksa Novel di Singapura. Koordinasi juga sudah dilakukan kedua institusi tersebut. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polri sekarang kita mencari waktu yang tepat," ujarnya.

Menurut Febri, pihaknya masih perlu mendengar dan meminta pendapat dari tim dokter yang menangani Novel terkait pemeriksaan ini. Hal ini lantaran terdapat risiko-risiko medis yang perlu diantisipasi karena Novel masih dirawat secara intensif.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Selain itu, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan otoritas Singapura karena pemeriksaan dilakukan di wilayah tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di luar wilayah Indonesia tentu perlu koordinasi juga dengan otoritas setempat jadi tidak bisa dilakukan seperti melakukan pemeriksaan di Indonesia.” (mus)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023