Menteri Agama: Kekerasan terhadap HTI Tak Boleh Terjadi

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tidak sedang bertindak represif. 

Dia mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah, sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan. Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi," kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 9 Mei 2017. 

Langkah hukum tersebut, lanjut dia, juga bukan berarti pemerintah antiormas keagamaan, apalagi ormas Islam. 

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto berupa pernyataan pemerintah tentang ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila, sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia. 

"Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto telah mengeluarkan pernyataan tentang HTI. Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan bahwa sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional. 

Kegiatan HTI juga terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya