5.000 Massa Bakal Gelar Aksi di Sidang Vonis Ahok

Ilustrasi sidang Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari sejumlah elemen yang akan menggelar aksi unjuk rasa pada sidang pembacaan putusan perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa, 9 Mei 2017 besok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah diterima, ada sekitar 5.000 massa kontra Ahok yang akan menggelar aksi besok di depan Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat sidang Ahok digelar.

"Total massa 5.000, itu yang berasal dari kontra saja, sudah ada pemberitahuannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 8 Mei 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Namun demikian, untuk massa yang berasal dari kelompok pro Ahok, polisi masih belum mengetahui berapa jumlahnya secara pasti. Tapi, massa Pro Ahok, kata Argo juga akan menggelar aksi di depan Gedung Auditorium Kementan juga esok hari.

"Yang pro ada juga, ada ribuan juga tapi belum diketahui secara pasti, belum ada pemberitahuan," katanya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Lebih lanjut dirinya mengatakan, personel pengamanan untuk sidang putusan tersebut pun ditambah. Argo mengatakan, ada sebanyak 14.000 personel gabungan TNI dan Polri yang akan mengamankan jalanan sidang vonis terhadap Ahok itu.

"Dari TNI dan Polri, jumlahnya ada 14.000 personel," ujar dia lagi.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya