Bubarkan HTI, Menko Polhukam Wiranto dapat Karangan Bunga

Karangan Bunga pembubaran HTI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Usai pemerintah resmi memutuskan membubarkan ormas Hizbud Tahrir Indonesia (HTI) kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat mendapatkan karangan bunga.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Karangan bunga pertama berasal dari Group Cinta Damai Yang Anti-Radikal dengan pesan  'Terima kasih Pak Wiranto atas langkah-langkah yang akan diambil membubarkan ormas yang berlawanan dengan asas Pancasila'. 

Sedangkan karangan bunga kedua berasal dari Group Cinta Blok Q Cinta Damai & Lawan Radikalisme dengan pesan ‘Terima kasih Pak Wiranto atas komitment menjaga NKRI dengan tidak bermain mata dengan pemecah belah bangsa’.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto didampingi Kapolri, Menkum Ham dan Mendari membacakan secara resmi sikap pemerintah membubarkan HTI. Wiranto mengungkapkan ada lima alasan mengapa pemerintah membubarkan HTI.

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.  

5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya