Napi Kabur, Kemenkumham Sulsel Minta Tambah 7.000 PNS

Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir (Makasar)

VIVA.co.id – Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda menyatakan pihaknya saat ini membutuhkan 7.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerjanya. Khususnya, kata dia, dalam penambahan PNS sebagai petugas lembaga pemasyarakatan.

Itjen Kemenkumham Bicara soal Kemajuan Digital ke Anak Buah

Pernyataan itu menyusul adanya tiga narapidana Lapas Klas 1 Makassar yang berhasil kabur. Malam saat para napi itu kabur, hanya ada delapan petugas yang berjaga. Sementara jumlah narapidana di lapas itu mencapai 1.133 orang.

"Mestinya kan untuk penjagaan (di lapas) satu banding 20, di (Lapas Klas 1 Makassar) sini, satu banding 100. Rasio kita sudah tidak bisa lagi. Sudah tiga tahun ini kami tidak terima pegawai. Pegawai kami juga sudah banyak yang pensiun," kata Kilkoda kepada VIVA.co.id, Senin, 8 Mei 2017.

Bikin Agen Informasi Pemasyarakatan, Ini yang Dibidik Ditjen PAS

Olehnya itu, Kilkoda mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB akan membuka kembali penerima pegawai khusus untuk pegawai imigrasi, petugas lapas dan hakim. Sebelumnya, pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS selama tiga tahun. 

"Solusinya sekarang, sudah kami lakukan koordinasi, Kemenkumham pusat sudah lakukan kesepakatan dengan Mendagri. Sudah ada imbauan kepada teman-teman pemerintahan daerah dari instansi lain yang ingin lolos butuh masuk ke kementerian (Kemenkumham) kami terima itu untuk kami tempatkan di penjagaan lapas dan imigrasi," katanya. 

11 Petugas Sipir di Sumut Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas

Ditanya terkait kaburnya tiga narapidana di Makassar, Ia mengakui jika terdapat unsur kelalaian dalam internal lapas. Menurutnya, ada prosedur tetap yang tidak dijalankan secara optimal. 

"Iya, boleh dibilang itu kelalaian petugas lapas, karena mestinya setiap jam itu kontrol. Tapi begitu jam satu malam, dia (petugas) kontrol (tahanan) mereka sampai jam segitu saja sudah anggap itu selesai. Jadi itu akibatnya, mungkin di atas jam itu, (narapidana yang berusaha kabur) mulai beraksi," ucapnya. 

Sebelumnya, tiga narapidana kasus pembunuhan yakni Rizal Budiman alias Ical (22 tahun), Tajrul Kilbareng (31), dan Iqbal alias Bala (31) diketahui melarikan diri dari Lapas Klas 1 Makassar, sekitar pukul 03.00 wita, Minggu dini hari, 7 Mei 2017.

Ketiga tahanan yang kabur itu seluruhnya terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Satu diantara tiga napi itu dijatuhi hukuman mati. Sementara dua lainnya, diketahui dijerat hukuman penjara seumur hidup. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya