Belum Ada Putusan Pengadilan, HTI Tak Bisa Dibubarkan

Ilustrasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, dinyatakan setiap Ormas tak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jika bertentangan dengan Pancasila, maka ormas bisa dibubarkan.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Dalam undang-undang itu, instrumen untuk menghentikan atau membubarkan Ormas itu sudah ada prosedurnya," kata Abdul lewat sambungan telepon, Senin 8 Mei 2017.

Abdul menambahkan, pemerintah juga tidak bisa sembarangan membubarkan ormas. Termasuk dalam hal ini ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang baru dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Pemerintah perlu ambil langkah-langkah hukum secara tegas, untuk bubarkan HTI. (Kalau belum) Ini artinya (HTI) belum dibubarkan," ujar Abdul.

Menurut dia, bentuk pembubaran ormas bisa dilihat dari berbagai cara. Jika berbentuk yayasan, maka Menkumham bisa mencabut status yayasannya. Selain cara itu, maka pemerintah perlu membubarkan melalui pengadilan.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"(HTI) Harus melalui pengadilan, tidak serta merta mencabut atau membubarkan," kata anggota Komisi VIII DPR tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah membubarkan ormas HTI. Wiranto menjelaskan alasan HTI dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Keputusan pembubaran ormas HTI dilakukan setelah rapat terbatas di kantor Kemenkon Polhukam. Selain dihadiri Menko Polhukam Wiranto, hadir juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya