MUI Dukung Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Demo di Depan Istana Negara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon keputusan pemerintah yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, karena kegiatan HTI dinilai bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. HTI selama ini menggaungkan konsep khilafah sebagai model pemerintahan dalam Islam.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila adalah final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia, karena NKRI dan Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah diikrarkan oleh para pendiri bangsa.

Menurutnya, NKRI dan Pancasila adalah titik kulminasi dari sejarah panjang perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin hidup merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bhinneka tunggal ika.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Siapa pun dan dengan alasan apa pun tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara. Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau 'bughot', dan hukumnya wajib diperangi," kata Zainut Tauhid kepada VIVA.co.id, Senin, 8 Mei 2017.

Sikap MUI tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2016 di Ancol, Jakarta.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Zainut mengatakan Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai pada eranya, namun pada perkembangan dunia yang semakin mondial, Zainut justru mempertanyakan apakah  sistem khilafah bagi umat Islam masih relevan atau tidak.

"Menurut hemat kami, hendaknya semangat khilafah yang digagas oleh sekelompok orang untuk Indonesia haruslah sesuai dengan semangat nasionalisme. Sebab, nasionalisme di Indonesia merupakan wadah bagi berbagai banyak perbedaan yang terdapat di Indonesia, yang harus dirawat bersama agar tetap terjaga dan terpelihara semangat kebhinekaannya.," ujarnya.

MUI sepakat dengan pemerintah agar tegas dalam menghadapi ormas atau kelompok masyarakat yang ingin mengusung faham yang berbeda dengan Pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan dengan masyarakat serta dapat mengoyak kebhinnekaan, persatuan dan kerukunan hidup serta ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Maka, pemerintah wajib bertindak tegas untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyatakan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Pemerintah telah memiliki bukti-bukti kuat aktifitas HTI yang dinilai bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah mengungkap lima alasan mengapa HTI perlu dibubarkan. Simak di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya