- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Sistem khilafah dinilai membahayakan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
"Prinsip (HTI) yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilafah dan lain-lain," Kata Tito di RS Polri, Senin 8 Mei 2017.
Tito juga mengaku telah menggelar rapat terbatas bersama Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto beserta sejumlah kementerian terkait membahas wacana pembubaran HTI. Dalam rapat tersebut, diutus Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly bertindak sebagai pihak pengkaji untuk menggugat HTI.
"Intinya Menkopolhukam yang diikuti sejumlah kementerian lembaga yang di bawah koordinasi kemenkopolhukam menyatakan bahwa pemerintah mengeluarkan sikap tentang keberadaan HTI yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI sebagai identitas bangsa," ujar mantan Kapolda Metro itu.
Tito juga menjelaskan, posisi Polri memberikan sejumlah data dan fakta terkait kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Nantinya, fakta tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Agung untuk diperkarakan di pengadilan.
"Polri akan berikan masukan. Dan setelah itu langkah hukum akan dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkumham kepada kejaksaan. Kejaksaanlah yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," tuturnya.