Napi Kelas Berat Kabur dari Lapas Makassar Berkat Petugas

Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda, dalam konferensi pers di Makassar pada Senin, 8 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda, menyebut ada indikasi keterlibatan petugas lapas atas kaburnya tiga narapidana dari Lapas Makassar pada Minggu dini hari, 7 Mei 2017.

Narapidana Gali Lubang untuk Kabur dari Penjara, Malah 'Mendarat' di Restoran Cepat Saji

Dugaan keterlibatan petugas lapas, kata Kilkoda, karena tiga napi yang dihukum mati dan seumur hidup itu memanfaatkan gergaji besi berukuran kecil. Ia mencurigai gergaji itu masuk ke lapas lewat perantara petugas.

"Kemungkinan ada yang memang bermain-main mata, karena ada indikasi, kenapa gergaji itu sampai masuk ke dalam. Itu persoalannya," kata Kilkoda kepada wartawan di Makassar pada Senin, 8 Mei 2017.

Aneh, Pria Ini Nyamar Jadi Domba Untuk Kabur dari Penjara

Dia sudah mendapat instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk membentuk tim gabungan agar menyelidiki dan memeriksa penyebab kaburnya para napi itu. Delapan petugas jaga dan Kepala Lapas Makassar juga akan diperiksa.

Jika terbukti ada petugas yang membantu para napi melarikan diri, Kilkoda menegaskan akan memecatnya. Bahkan, bisa juga oknum petugas itu untuk diproses hukum pidana.

Kronologi Penyerangan Penjara Meksiko yang Bebaskan Pemimpin Kartel Caborca

"Tidak ada ampun, ini akan kita hukum berat. Jadi kalau ada indikasi ada pegawai yang bermain-main itu sanksinya berhenti, bahkan sampai diproses hukum lagi. Kalau kelalaian, ya, akan ada hukuman ringan saja," ujarnya.

Tiga narapidana kasus pembunuhan, yakni Rizal Budiman alias Ical (22 tahun), Tajrul Kilbareng (31 tahun), dan Iqbal alias Bala (31 tahun) melarikan diri dari Lapas Makassar sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu, 7 Mei 2017.

Ketiga napi yang kabur itu seluruhnya terjerat pasa 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Satu di antara tiga napi itu dijatuhi hukuman mati dan dua lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya