Pemerintah Punya Bukti Kuat HTI Anti-Pancasila

Menkumham Yasonna Laoly, Senin, 8 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id - Pemerintah menyiapkan bukti Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bukti-bukti itu selanjutnya akan digunakan untuk membawa HTI ke pengadilan karena dinilai anti-Pancasila.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Langkah hukumnya harus kami sesuaikan. Alasannya kami punya bukti-bukti kuat," ujar Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Meski demikian, Yasonna tidak mengungkap bukti yang membuat pemerintah menyatakan ormas yang selalu berkeinginan menegakkan khilafah (pemerintahan dengan dasar syariat Islam) di Indonesia itu harus bubar. "Pokoknya nanti pasti ada," ujar Yasonna.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Yasonna hanya menyampaikan bukti-bukti itu akan dikumpulkan lembaga-lembaga pemerintah terkait seperti Kejaksaan Agung, Polri, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bukti-bukti itu selanjutnya diharapkan membuat pengadilan memutuskan pembubaran HTI.

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan keputusan pembubaran diambil karena aktivitas HTI dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurut Yasonna, keberadaan pihak yang ingin mengganti dasar dan ideologi sebuah bangsa adalah persoalan serius di negara manapun.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Kami khawatir dan kita harus satu (sikap) soal masalah ini," ujar Yasonna.

Pemerintah membubarkan HTI. Dalam mengambil keputusan tersebut, mereka mendasarkan pada Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Setidaknya ada lima alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya